Minggu, 06 Mei 2018

MATERI KELAS ENAM PELAJARAN 2 (MINUMAN HALAL DAN MINUMAN HARAM


Minuman Halal dan Haram    

  

 1. Minuman Halal

Munuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b. Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c. Air atau cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
d. Air atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.

 2. `Minumann Haram


a. Pengertian Minuman Haram

Minuman haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut Khamr.

b. Jenis-jenis Minuman Haram

Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam:
1) Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a)        Dalam bentuk cair, misalnya arak (khamr), wisky, brendy,   bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.
b)        Dlam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya.
c)        Dalam bentuk gas,misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
 2) Minuman5 dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
 3) Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.

c. Hukum Meminum Minuman Keras

Semua minuman yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya tahan tubuh terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan alcohol dalam darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.
d. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.  Pelaksanaan hukuman (had) khamr
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum (had) khamr antara lain :
1)      Muslim.
2)      Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
3)      Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela (tidak dipaksa).
4)      Mengetahui keharamannya.
5)      Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya
6)      Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam cuaca tidak dingin dan tidak panas..
 e. Cara melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali.Wanita juga demikian,bagi wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak menghalangi deraan cambuk.

a.    Akibat atau Bahaya Minuman Keras

Akibat buruk dari minuman keras antara lain :
1)      Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
2)   Terjerumus ke dalam pemusuhan dan kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
3)     Terganggu ekonomi keluarga.
4)      Minuman keras dapat membahayakan keselamatan keimanan dan keislaman
5)     Jauh dari kebahagiaan yang hakiki,bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
6)    Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah SWT.
7)  Allah mengutuk orang yang meminumnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROFIL

NAMA    : FITRI LIDHINILAH ALAMAT  : PABEAN PADUKUHAN KERATON PEKALONGAN HOBI    : MEMBACA KOMIK                       MOTTO   : JADI...