Minuman Halal dan Haram
1. Minuman Halal
Munuman halal
adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya
diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a. Semua jenis
air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi
jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b. Air atau
cairan yang tidak memabukkan,walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak
yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c.
Air atau cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang
terkena najis.
d. Air atau
cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.
2. `Minumann Haram
a. Pengertian
Minuman Haram
Minuman haram
adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut
Khamr.
b. Jenis-jenis
Minuman Haram
Adapun jenis
minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam:
1) Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman
yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a)
Dalam bentuk cair, misalnya arak (khamr),
wisky, brendy, bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.
b)
Dlam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil
koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya.
c)
Dalam bentuk gas,misalnya sabu-sabu dan
sejenisnya
2) Minuman5
dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3) Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau
zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh
diri.
c. Hukum
Meminum Minuman Keras
Semua minuman
yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila
dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya
disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan
jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam
tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa
ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya tahan tubuh
terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan alcohol
dalam darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.
d. Hukuman Bagi
Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas
maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali. Pelaksanaan
hukuman (had) khamr
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum
(had) khamr antara lain :
1)
Muslim.
2)
Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
3)
Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela
(tidak dipaksa).
4)
Mengetahui keharamannya.
5)
Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka
ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya
6)
Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam
cuaca tidak dingin dan tidak panas..
e. Cara
melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr
didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng
sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali.Wanita juga demikian,bagi
wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak
menghalangi deraan cambuk.
a. Akibat atau Bahaya Minuman Keras
Akibat buruk dari minuman keras antara lain :
1) Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
2) Terjerumus ke dalam pemusuhan dan
kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
3) Terganggu ekonomi keluarga.
4) Minuman keras dapat membahayakan keselamatan
keimanan dan keislaman
5) Jauh dari kebahagiaan yang hakiki,bahkan
kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
6) Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan
shalat dan mengingat Allah SWT.
7) Allah mengutuk orang yang meminumnya dan
orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar