Minggu, 13 Mei 2018

MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM SERTA BINATANG HALAL DAN BINATANG HARAM


  MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL DAN MENJAUHI MAKANAN HARAM


1.      Pengertian Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang baik berupa tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal (boleh) dimakan.

2.      Jenis-jenis Makanan Halal

Secara garis besar makanan halal dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :

a.       Halal ‘Aini yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat islam.

b.      Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.

Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini antara lain :

a.       Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.

b.      Berasal dari binatang.

1)        Binatang darat.

Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2)        Binatang air.
Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain. Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3)        Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4)        Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi  jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5)        Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.
3.      Hikmah Dihalalkan Makanan
a.       Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang telh ditentukan Allah.
b.       Manusia mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan     dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
c.       Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
d.       Manusia dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang haram.
4.      Makanan Haram
a.       Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.

b.      Macam-macam Makanan Haram

Makanan haram dibagi menjadi dua,yaitu :
1)        Haram Sabab
Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)    Makanan milik orang lain (bukan haknya)
b)   Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun social
c)    Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri)
d)   Mengambil harta anak yatim
e)    Memakan harta dengan cara riba
f)    Usaha pelacuran, perdukunan, dan sejenisnya.
2)        Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)    Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3
b)   Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas.

Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:
a)    Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.
b)   Himar atau keledai jinak.
c)    Semua binatang yang bertaring kuat, seperti harimau, singa,   serigala, gajah, anjing, kucing, kera, dan lain-lain.
d)   Semua binatang yang mempunyai kuku tajam,seperti burung elang, kakak tua,nuri, rajawali,burung hantu,garua,kelelawar,gagak dan lain-lain.
e)    Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)    Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g)   Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejeninsnya.

c.       Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan

Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara lain :
1)   Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
2)   .Semua makanan atau barang yang keji (khabaits),yang kotor, yang najis seperti : anjing, belatung, ulat, ingus, ludah dan lain-lain.
3)   Semua makanan yang mendatangkan madharat/kerusakan bagi jasmani, jiwa, akal, moral dan aqidah.
4)   Makanan yang dipersembahkan untuk upacara berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
5)   Bagian yang dipotong dari anggota badan binatang yang masih hidup.

d.      Hikmah diharamkan makanan

Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:
1)        Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia.Karena   makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
2)        Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukumhukum Allah tentang makanan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROFIL

NAMA    : FITRI LIDHINILAH ALAMAT  : PABEAN PADUKUHAN KERATON PEKALONGAN HOBI    : MEMBACA KOMIK                       MOTTO   : JADI...