MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL DAN MENJAUHI MAKANAN HARAM
1. Pengertian Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan
yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang
baik berupa tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal
(boleh) dimakan.
2. Jenis-jenis Makanan Halal
Secara garis besar makanan
halal dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :
a.
Halal ‘Aini
yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh
syariat islam.
b. Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.
Adapun yang
termasuk makanan halal ‘aini antara lain :
a.
Berasal dari
tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti
jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.
b.
Berasal dari
binatang.
1)
Binatang
darat.
Semua binatang
darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti ayam,
sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2)
Binatang air.
Semua binatang
air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain. Sedangkan binatang
air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3)
Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai
(binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua
darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4)
Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat
bagi jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5)
Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan
tidak menjijikan.
3.
Hikmah Dihalalkan Makanan
a.
Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang
telh ditentukan Allah.
b.
Manusia
mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan
dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
c.
Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena
halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
d.
Manusia
dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang
haram.
4.
Makanan Haram
a.
Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram
adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat
islam.Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya
terkandung di dalamnya.
b. Macam-macam Makanan Haram
Makanan haram
dibagi menjadi dua,yaitu :
1)
Haram Sabab
Makanan haram
sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah
menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)
Makanan milik orang lain (bukan haknya)
b)
Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar
hukum agama maupun social
c)
Harta yang semestinya dikeluarkan untuk
zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri)
d)
Mengambil harta anak yatim
e)
Memakan harta dengan cara riba
f)
Usaha pelacuran, perdukunan, dan sejenisnya.
2)
Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini
adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)
Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat
Al-Maidah ayat 3
b)
Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya
semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan
berdasarkan dalil yang jelas.
Adapun jenis
binatang yang diharamkan antara lain:
a)
Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat
dan di air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.
b)
Himar atau keledai jinak.
c)
Semua binatang yang bertaring kuat, seperti
harimau, singa, serigala, gajah, anjing, kucing, kera, dan
lain-lain.
d)
Semua binatang yang mempunyai kuku
tajam,seperti burung elang, kakak tua,nuri, rajawali,burung
hantu,garua,kelelawar,gagak dan lain-lain.
e)
Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)
Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g)
Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti
kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan
sejeninsnya.
c. Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan
Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara
lain :
1)
Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
2)
.Semua makanan atau barang yang keji
(khabaits),yang kotor, yang najis seperti : anjing, belatung, ulat, ingus, ludah
dan lain-lain.
3)
Semua makanan yang mendatangkan
madharat/kerusakan bagi jasmani, jiwa, akal, moral dan aqidah.
4)
Makanan yang dipersembahkan untuk upacara
berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
5)
Bagian yang dipotong dari anggota badan
binatang yang masih hidup.
d. Hikmah diharamkan makanan
Islam melarang
memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi
keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:
1)
Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan
jasmani manusia.Karena makanan kotor
dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan
manusia.
2)
Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang
beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukumhukum Allah tentang
makanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar