Minggu, 03 Juni 2018

PROFIL



NAMA    : FITRI LIDHINILAH
ALAMAT  : PABEAN PADUKUHAN KERATON PEKALONGAN
HOBI    : MEMBACA KOMIK                      MOTTO   : JADILAH MANUSIA YANG BERMANFAAT

Minggu, 13 Mei 2018

VIDEO MATERI FIQIH KELAS 6 (MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM)

SLIDE PPT MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM


MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM SERTA BINATANG HALAL DAN BINATANG HARAM


  MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL DAN MENJAUHI MAKANAN HARAM


1.      Pengertian Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang baik berupa tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal (boleh) dimakan.

2.      Jenis-jenis Makanan Halal

Secara garis besar makanan halal dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :

a.       Halal ‘Aini yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat islam.

b.      Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.

Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini antara lain :

a.       Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.

b.      Berasal dari binatang.

1)        Binatang darat.

Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2)        Binatang air.
Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain. Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3)        Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4)        Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi  jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5)        Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.
3.      Hikmah Dihalalkan Makanan
a.       Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang telh ditentukan Allah.
b.       Manusia mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan     dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
c.       Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
d.       Manusia dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang haram.
4.      Makanan Haram
a.       Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.

b.      Macam-macam Makanan Haram

Makanan haram dibagi menjadi dua,yaitu :
1)        Haram Sabab
Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)    Makanan milik orang lain (bukan haknya)
b)   Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun social
c)    Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri)
d)   Mengambil harta anak yatim
e)    Memakan harta dengan cara riba
f)    Usaha pelacuran, perdukunan, dan sejenisnya.
2)        Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)    Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3
b)   Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas.

Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:
a)    Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.
b)   Himar atau keledai jinak.
c)    Semua binatang yang bertaring kuat, seperti harimau, singa,   serigala, gajah, anjing, kucing, kera, dan lain-lain.
d)   Semua binatang yang mempunyai kuku tajam,seperti burung elang, kakak tua,nuri, rajawali,burung hantu,garua,kelelawar,gagak dan lain-lain.
e)    Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)    Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g)   Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejeninsnya.

c.       Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan

Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara lain :
1)   Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
2)   .Semua makanan atau barang yang keji (khabaits),yang kotor, yang najis seperti : anjing, belatung, ulat, ingus, ludah dan lain-lain.
3)   Semua makanan yang mendatangkan madharat/kerusakan bagi jasmani, jiwa, akal, moral dan aqidah.
4)   Makanan yang dipersembahkan untuk upacara berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
5)   Bagian yang dipotong dari anggota badan binatang yang masih hidup.

d.      Hikmah diharamkan makanan

Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:
1)        Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia.Karena   makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
2)        Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukumhukum Allah tentang makanan tersebut.

Minggu, 06 Mei 2018

MATERI KELAS ENAM PELAJARAN 2 (MINUMAN HALAL DAN MINUMAN HARAM


Minuman Halal dan Haram    

  

 1. Minuman Halal

Munuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b. Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c. Air atau cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
d. Air atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.

 2. `Minumann Haram


a. Pengertian Minuman Haram

Minuman haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut Khamr.

b. Jenis-jenis Minuman Haram

Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam:
1) Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a)        Dalam bentuk cair, misalnya arak (khamr), wisky, brendy,   bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.
b)        Dlam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya.
c)        Dalam bentuk gas,misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
 2) Minuman5 dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
 3) Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.

c. Hukum Meminum Minuman Keras

Semua minuman yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya tahan tubuh terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan alcohol dalam darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.
d. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.  Pelaksanaan hukuman (had) khamr
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum (had) khamr antara lain :
1)      Muslim.
2)      Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
3)      Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela (tidak dipaksa).
4)      Mengetahui keharamannya.
5)      Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya
6)      Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam cuaca tidak dingin dan tidak panas..
 e. Cara melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali.Wanita juga demikian,bagi wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak menghalangi deraan cambuk.

a.    Akibat atau Bahaya Minuman Keras

Akibat buruk dari minuman keras antara lain :
1)      Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
2)   Terjerumus ke dalam pemusuhan dan kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
3)     Terganggu ekonomi keluarga.
4)      Minuman keras dapat membahayakan keselamatan keimanan dan keislaman
5)     Jauh dari kebahagiaan yang hakiki,bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
6)    Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah SWT.
7)  Allah mengutuk orang yang meminumnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.



Kamis, 12 April 2018

DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MADINAH


1.Peristiwa Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Hijrah dalam Islam memiliki dua pengertian. Yang pertama yaitu  meninggalkan segala macam perbuatan yang dilarang dan dimurkai Allah Swt. Yang kedua adalah  berpindah dari suatu negeri ke negeri lain karena di negeri asalnya umat Islam selalu mendapat tekanan, ancaman, dan kekerasan, sehingga tidak memiliki kebebasan dalam berdakwah dan beribadah. Berpindah ke negeri lain tersebut untuk memperoleh keamanan dan kebebasan dalam berdakwah dan beribadah. Hijrah tersebut seperti yang dilakukan oleh   Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dan para sahabatnya dalam rangka menyelamatkan iman dan Islam serta membangun peradaban baru di tempat baru yaitu dari Mekkah ke Madinah.
Setelah Nabi Muhammad saw berdakwah secara terang-terangan, hantaman dan siksaan dari kafir Quraisy mulai meningkat. Kaum kafir Quraisy tidak senang melihat Islam makin berkembang. Mereka terus menerus memusuhi umat Islam dengan cara mengancam, menyiksa dan menghina. Berbagai cara dilakukan kafir Quraisy agar Nabi tidak meneruskan dakwahnya. Usaha-usaha pembunuhan terhadap Nabi dan pengikutnya terus digalakkan. Melihat keadaan itu, Nabi Muhammad SAW berpendapat bahwa Makkah tidak dapat lagi diandalkan sebagai pusat dakwah Islam. 
Demi keselamatan Rasulullah dan umat Islam, Allah Swt memerintahkan Nabi untuk hijrah ke Madinah. Maka, Nabi pun melaksanakan Hijrah ke Madinah. Rencana hijrah Nabi Muhammad saw  didengar oleh kafir Quraisy. Kaum Quraisy pun akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Nabi. Namun, mereka tidak berhasil, karena Rasulullah sudah pergi terlebih dahulu.
 2.Fase Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah
Dalam perjalanan hijrah Nabi Muhammad Saw melalui beberapa fase atau tahapan. Perjalanan hijrah dimulai pada tanggal 26 Safar, ditengah malam buta Nabi Muhammad Saw keluar rumah tanpa diketahui para pengepung dari kalangan Quraisy. Pada saat itu Ali bin Abi Thalib diminta untuk menggantikan

posisi nabi Muhammad Saw ditempat tidur untuk mengelabui kaum Quraisy. Nabi Muhammad Saw menemui Abu Bakar  untuk keluar dari Mekkah dan keduanya sempat bersembunyi di Gua Tsur yang berdekatan dengan Mekkah selama tiga hari tiga malam. Kemudian pada tanggal 1 Rabiul Awal Nabi Muhammad Saw mulai meninggalkan Mekkah untuk melanjutkan perjalanan ke Madinah yang penuh liku-liku.
Di tengah perjalanan menuju Madinah, Rasulullah Saw  singgah di Quba’, sebuah desa yang terletak dua mil di selatan Madinah. Di sana beliau membangun sebuah masjid dan diberi nama Masjid Quba. Masjid ini menjadi masjid pertama dalam sejarah Islam. Perjalanan lalu dilanjutkan dan Nabi Muhammad Saw dan Abu Bakar tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabiul Awal. Kedatangan beliau telah dinanti-nanti masyarakat Madinah dan sambut oleh warga Madinah dengan penuh suka cita diiringi dengan sya’ir penyambutan yang sangat populer di masyarakat kita, yaitu “Thola’al Badru ‘Alaina”.

Perjuangan Nabi Muhammad SAW di Madinah

Perjuangan Nabi Muhammad SAW di Madinah
Sejak hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat selalu berdakwah kepada penduduk Madinah tanpa mengenal lelah dan putus asa. Dakwah Rasulullah SAW  ditujukan kepada orang-orang yang sudah masuk Islam (umat Islam) dan orang-orang yang belum masuk Islam. Dakwah kepada umat Islam bertujuan agar mereka mengetahui seluruh ajaran Islam baik yang diturunkan di Mekah ataupun yang diturunkan di Madinah, kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka betul-betul menjadi umat yang bertakwa.
 Selain itu, Rasulullah SAW dibantu oleh para sahabatnya melakukan usaha-usaha nyata agar terwujud persaudaraan sesama umat Islam dan terbentuk masyarakat madani di Madinah. Sedangkan  dakwah yang ditujukan kepada orang-orang yang belum masuk Islam bertujuan agar mereka bersedia menerima Islam sebagai agamanya, mempelajari ajaran-ajarannya dan mengamalkannya, sehingga mereka menjadi umat Islam yang senantiasa beriman dan beramal saleh, yang berbahagia di dunia serta sejahtera di akhirat.
Strategi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam dakwah menyebarkan agama Islam antara lain:
1. Membangun masjid sebagai pusat ibadah dan dakwah
Membangun masjid ini merupakan usaha pertama Nabi Muhammad SAW  dalam membentuk masyarakat Islam Madinah. Masjid yang pertama dibangun Nabi di Madinah adalah masjid Nabawi yang dibangun pada bulan Rabiulawal 1 Hijriah (September 622 SM).  Fungsi masjid di zaman Rosulullah SAW adalah sebagai berikut :


2. Membangun ekonomi rakyat dengan membangun pasar yang tidak jauh dari masjid.
Untuk membangun perekonomian rakyat sekaligus sebagai sarana dalam menyebarkan ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat mendirikan pasar yang lokasinya tidak jauh dari masjid Nabawi. Pasar yang dibangun dimaksudkan sebagai langkah untuk mendidik umat bagaimana ajaran Islam mengatur roda perekonomian dengan begitu adilnya. Pasar tersebut telah merubah sistem pasar Yahudi yang ada pada saat itu. Dengan kehadiran pasar yang menganut sistem perekonomian Islam disambut hangat oleh masyarakat Madinah karena mampu menyuguhkan sistem perekonomian yang menguntungkan semua pihak, jauh dari riba dan keserakahan.  Pasar Madinah inilah yang kemudian menjadi urat nadi perekonomian negara Islam yang pertama, yang berpusat di Madinah.

3.Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshar
Nabi Muhammad SAW dalam hijrahnya ke Madinah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Kaum Muhajirin adalah orang-orang Islam dari kota Mekkah yang juga ikut berhijrah ke Madinah bersama dengan Nabi  Muhammad SAW , sedangkan kaum Anshar adalah kaum yang menerima kedatangan umat Islam di Madinah. Beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar agar mereka dapat saling membantu dan mengasihi satu sama lain.

Kaum Muhajirin meninggalkan semua harta benda di kota Mekkah untuk hijrah bersama nabi ke Madinah sehingga sangat membutuhkan bantuan dari kaum Anshar untuk memulai hidup baru. Persaudaraan ini juga akan membentuk suatu solidaritas antara kedua kaum tersebut yang nantinya sangat penting bagi perjuangan umat Islam.


4. Piagam Madinah
Piagam Madinah ini merupakan produk Undang-undang hasil kompromi antara umat Islam dengan non-Muslim di Madinah, yang digunakan sebagai dasar hidup dan aturan yang harus dipatuhi bersama antar pihak yang terkait. Atas kesuksesan ini, Piagam Madinah dijadikan sebagai Dasar Toleransi Beragama. Inilah yang menginsipirasi umat Islam hari ini untuk tetap menjaga toleransi umat Beragama.

Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW di Madinah

Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW di Madinah
Nabi Muhammad berdakwah dengan keteladanan. Sebelum beliau menyampaikan sesuatu, maka beliau terlebih dahulu melaksanakanya. Jadi, disamping dakwah dengan lisan, dakwah juga dilakukan dengan perbuatan, sikap, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali teladan yang dapat kita ambil dari perjuangan nabi Muhammad selama berdakwah menyebarkan ajaran Islam di Madinah, diantaranya:
a. Menciptakan jalinan persaudaraan
Dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kita bahwa sesama muslim itu seperti saudara.  Seperti dalam hadis nabi Muhammad SAW bersabda “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, dia tidak boleh menzaliminya dan menghinakannya. Barang siapa yang membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan memenuhi keperluannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari Kiamat nanti. Dan barang siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, 4677).
b.Toleransi antar umat beragama
Dengan mempersaudarakan antar umat Islam (Anshar dan Muhajirin), begitu pula dengan umat non-Muslim dengan piagam Madinah, maka suasana Kota Madinah menjadi kota yang aman, damai, dan penduduknya saling bekerjasama.
c.Semangat berjuang yang tak kenal lelah
Hijarah dari Kota Makkah ke Madinah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw adalah perjalanan yang sulit, bahkan mengancam nyawa. Itu menunjukkan, Rasulullah saw adalah sosok yang hidupnya dipenuhi dengan semangat juang yang tak kenal lelah.



PROFIL

NAMA    : FITRI LIDHINILAH ALAMAT  : PABEAN PADUKUHAN KERATON PEKALONGAN HOBI    : MEMBACA KOMIK                       MOTTO   : JADI...