Minggu, 13 Mei 2018
MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM SERTA BINATANG HALAL DAN BINATANG HARAM
MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL DAN MENJAUHI MAKANAN HARAM
1. Pengertian Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan
yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang
baik berupa tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal
(boleh) dimakan.
2. Jenis-jenis Makanan Halal
Secara garis besar makanan
halal dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :
a.
Halal ‘Aini
yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh
syariat islam.
b. Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.
Adapun yang
termasuk makanan halal ‘aini antara lain :
a.
Berasal dari
tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti
jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.
b.
Berasal dari
binatang.
1)
Binatang
darat.
Semua binatang
darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti ayam,
sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2)
Binatang air.
Semua binatang
air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain. Sedangkan binatang
air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3)
Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai
(binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua
darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4)
Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat
bagi jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5)
Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan
tidak menjijikan.
3.
Hikmah Dihalalkan Makanan
a.
Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang
telh ditentukan Allah.
b.
Manusia
mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan
dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
c.
Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena
halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
d.
Manusia
dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang
haram.
4.
Makanan Haram
a.
Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram
adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat
islam.Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya
terkandung di dalamnya.
b. Macam-macam Makanan Haram
Makanan haram
dibagi menjadi dua,yaitu :
1)
Haram Sabab
Makanan haram
sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah
menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)
Makanan milik orang lain (bukan haknya)
b)
Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar
hukum agama maupun social
c)
Harta yang semestinya dikeluarkan untuk
zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri)
d)
Mengambil harta anak yatim
e)
Memakan harta dengan cara riba
f)
Usaha pelacuran, perdukunan, dan sejenisnya.
2)
Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini
adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
a)
Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat
Al-Maidah ayat 3
b)
Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya
semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan
berdasarkan dalil yang jelas.
Adapun jenis
binatang yang diharamkan antara lain:
a)
Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat
dan di air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.
b)
Himar atau keledai jinak.
c)
Semua binatang yang bertaring kuat, seperti
harimau, singa, serigala, gajah, anjing, kucing, kera, dan
lain-lain.
d)
Semua binatang yang mempunyai kuku
tajam,seperti burung elang, kakak tua,nuri, rajawali,burung
hantu,garua,kelelawar,gagak dan lain-lain.
e)
Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)
Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g)
Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti
kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan
sejeninsnya.
c. Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan
Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara
lain :
1)
Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
2)
.Semua makanan atau barang yang keji
(khabaits),yang kotor, yang najis seperti : anjing, belatung, ulat, ingus, ludah
dan lain-lain.
3)
Semua makanan yang mendatangkan
madharat/kerusakan bagi jasmani, jiwa, akal, moral dan aqidah.
4)
Makanan yang dipersembahkan untuk upacara
berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
5)
Bagian yang dipotong dari anggota badan
binatang yang masih hidup.
d. Hikmah diharamkan makanan
Islam melarang
memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi
keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:
1)
Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan
jasmani manusia.Karena makanan kotor
dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan
manusia.
2)
Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang
beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukumhukum Allah tentang
makanan tersebut.
Selasa, 08 Mei 2018
Minggu, 06 Mei 2018
MATERI KELAS ENAM PELAJARAN 2 (MINUMAN HALAL DAN MINUMAN HARAM
Minuman Halal dan Haram
1. Minuman Halal
Munuman halal
adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya
diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a. Semua jenis
air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi
jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b. Air atau
cairan yang tidak memabukkan,walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak
yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c.
Air atau cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang
terkena najis.
d. Air atau
cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.
2. `Minumann Haram
a. Pengertian
Minuman Haram
Minuman haram
adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut
Khamr.
b. Jenis-jenis
Minuman Haram
Adapun jenis
minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam:
1) Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman
yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a)
Dalam bentuk cair, misalnya arak (khamr),
wisky, brendy, bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.
b)
Dlam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil
koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya.
c)
Dalam bentuk gas,misalnya sabu-sabu dan
sejenisnya
2) Minuman5
dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3) Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau
zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh
diri.
c. Hukum
Meminum Minuman Keras
Semua minuman
yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila
dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya
disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan
jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam
tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa
ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya tahan tubuh
terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan alcohol
dalam darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.
d. Hukuman Bagi
Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas
maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali. Pelaksanaan
hukuman (had) khamr
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum
(had) khamr antara lain :
1)
Muslim.
2)
Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
3)
Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela
(tidak dipaksa).
4)
Mengetahui keharamannya.
5)
Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka
ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya
6)
Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam
cuaca tidak dingin dan tidak panas..
e. Cara
melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr
didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng
sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali.Wanita juga demikian,bagi
wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak
menghalangi deraan cambuk.
a. Akibat atau Bahaya Minuman Keras
Akibat buruk dari minuman keras antara lain :
1) Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
2) Terjerumus ke dalam pemusuhan dan
kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
3) Terganggu ekonomi keluarga.
4) Minuman keras dapat membahayakan keselamatan
keimanan dan keislaman
5) Jauh dari kebahagiaan yang hakiki,bahkan
kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
6) Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan
shalat dan mengingat Allah SWT.
7) Allah mengutuk orang yang meminumnya dan
orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
PROFIL
NAMA : FITRI LIDHINILAH ALAMAT : PABEAN PADUKUHAN KERATON PEKALONGAN HOBI : MEMBACA KOMIK MOTTO : JADI...
-
Fikih from Kasih Yanti
-
Binatang halal dan haram from asih juarsih